KPK mengusut dugaan Penyuapan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil (TES) atau Shelter Gelombang Laut Tinggi Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Bersama Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Sebelum 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Dugaan Pelaku yaitu 1 Bersama Penyelenggara Bangsa dan 1 lainnya Bersama BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan Shelter Gelombang Laut Tinggi Dijebloskan Hingga Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bersama para Dugaan Pelaku. Tessa menyebutkan, dugaan Penyuapan tersebut menimbulkan kerugian Bangsa kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Bangsa Untuk Perkara Hukum tersebut Di kurang lebih Rp19 miliar Uang Negara Indonesia. Yang Terkait Bersama Bersama nama Dugaan Pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bersama para Dugaan Pelaku Akansegera diumumkan Di penyidikan Perkara Hukum ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Bangsa Ditaksir Rp19 Miliar











