Jakarta –
Boeing mengaku bersalah atas kecelakaan Lion Air, yang jatuh Di 2018, dan Ethiopian Airlines (jatuh Di 2019) hingga menewaskan 346 penumpang dan awak kabin. Boeing berjanji membayar ‘santunan’ sebesar Rp 3,9 triliun kepada keluarga korban.
Diberitakan CNBC, Senin (8/7/2024) mengatakan pengakuan bersalah Boeing atas tuduhan Mengelabui Orang Lain kriminal Di kecelakaan fatal 737 Max itu disampaikan Dari Departemen Kehakiman Di Minggu (7/7).
Sesuai Didalam kesepakatan yang disetujui hakim federal, Boeing Berencana membayar denda sebesar USD 243,6 juta (Disekitar Rp 3,8 triliun), sama Didalam jumlah yang dibayarkan berdasarkan penyelesaian tahun 2021.
Untuk pengajuan Lembaga Proses Hukum jaksa AS disebutkan bahwa sebuah pemantau kepatuhan independen juga Berencana dibentuk Sebagai mengawasi kepatuhan Di Boeing Pada tiga tahun dan perusahaan tersebut harus Menggelontorkan setidaknya USD 455 juta Untuk Inisiatif kepatuhan dan keselamatan.
Tawaran kesepakatan pembelaan tersebut memaksa Boeing Sebagai memutuskan Ditengah pengakuan bersalah dan memenuhi persyaratan tersebut, atau Berencana diadili ketika Boeing Untuk Melakukanupaya mengatasi krisis Produksi dan keselamatannya, memilih CEO Mutakhir dan mengakuisisi pembuat badan pesawatnya, Spirit AeroSystems.
Akan Tetapi, keluarga orang-orang yang meninggal Untuk penerbangan lima tahun lalu mengkritik perjanjian tersebut sebagai ‘kesepakatan manis; yang Berencana memungkinkan Boeing menghindari tanggung jawab penuh atas kematian tersebut. Didalam mengaku bersalah, Boeing Berencana menghindari persidangan pidana, sesuatu yang sangat didesak Dari keluarga korban.
Permohonan tersebut Berencana mencap Boeing sebagai penjahat dan dapat mempersulit posisinya Sebagai menjual pesawat tersebut kepada pemerintah AS.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip mengenai resolusi Didalam Departemen Kehakiman, tergantung Di peringatan dan persetujuan persyaratan tertentu,” kata Boeing Untuk sebuah pernyataan.
AS menuduh Boeing melakukan konspirasi Sebagai menipu pemerintah Didalam memasukkan sistem kontrol penerbangan Di Max yang Lalu terlibat Untuk dua kecelakaan Max yaitu Di penerbangan Lion Air Di Oktober 2018 dan penerbangan Ethiopian Airlines Di Maret 2019. Seluruh penumpang yang berjumlah 346 orang tewas.
Jaksa AS telah memberitahu anggota keluarga korban Di tanggal 30 Juni bahwa mereka berencana Sebagai meminta pengakuan bersalah Didalam Boeing.
“Kami berencana Sebagai meminta hakim federal yang menangani Peristiwa Pidana tersebut Sebagai menolak kesepakatan tersebut dan mengatur Peristiwa Pidana tersebut Hingga Lembaga Proses Hukum publik, Agar semua fakta seputar Peristiwa Pidana tersebut Berencana disiarkan secara terbuka, forum yang adil dan terbuka Di hadapan juri,” kata Paul Cassell, pengacara anggota keluarga korban.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mengaku Bersalah, Boeing Berencana Bayar Rp 3,8 T Hingga Keluarga Korban Lion Air dan Ethiopian Airlines