Surakarta –
Perayaan Seni Makanan Pecinan Nusantara Didalam tema Makanan Nonhalal Di Solo, Jawa Di berjalan tidak mulus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo tidak melarang, Tetapi menyampaikan sejumlah catatan.
“Yang Terkait Didalam paradigma yang terjadi Di kota Surakarta mengenai event Makanan Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Makanan Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Untuk Situasi Ini tidak Berencana melarang, menghentikan, Malahan membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, seperti dikutip Didalam detikJateng, Senin (8/7/2024).
Aziz juga mengatakan perlu adanya standarisasi teknis Untuk pelaksanaan event yang dituangkan Untuk koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP yang dimaksud adalah setiap kegiatan, Kendati Di mall, perlu dilengkapi perizinan Didalam pejabat yang berwenang, yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Dibagian Didalam domain penyelenggara atau pengelola mall,” ujar dia.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Di tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Didalam akses terbuka Di Umumnya. Misalnya, Di gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Di tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Keterlibatan Komunitas umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Di lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” kata dia.
Samping Itu, lokasi dan tempat diadakannya Peristiwa sejenis dibuat agar tidak mengganggu atau Berpeluang mengganggu kenyamanan, ketertiban Komunitas Di Umumnya.
“Event sejenis yang bertajuk Makanan nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Merencanakan aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpeluang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Untuk kehidupan bermasyarakat dan beragama,” kata dia.
Pada pelaksanaan Peristiwa berlangsung, baik penyelenggara dan peserta berkomitmen Sebagai menjamin kebersihan, kehigienisan produk Makanan nonhalal tersebut tidak mencemari atau berdampak Di lingkungan warga umum dan Di, khususnya Untuk warga muslim Untuk beribadah.
“Didalam mengedepankan toleransi, pasca pelaksanaan event, penyelenggara atau peserta menjamin membersihkan tempat pelaksanaan Didalam efek sisa menjadi bersih seperti semula Didalam tidak meninggalkan hal-hal yang mengontaminasi secara medis Untuk Komunitas umum, atau yang berdampak menimbulkan ‘najis’ Untuk warga muslim khususnya,” ujar dia.
Menurutnya, branding yang bertujuan Sebagai menunjang event diperbolehkan dan berlaku Di tempat atau lokasi tertentu, kalangan terbatas, sejauh diperbolehkan peraturan perundang-undangan atau berdasar pertimbangan asas kepatutan Untuk kepentingan umum.
“Kendati bertajuk nonhalal, perlu adanya pembatasan dan informasi yang jelas Yang Terkait Didalam bahan Makanan yang dimaksud, mengingat ada bahan Makanan yang layak dikonsumsi dan ada yang tidak layak dikonsumsi, maka pembatasan yang dimaksud adalah bahan-bahan yang layak dikonsumsi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Perayaan Seni Makanan Pecinan Nusantara tersebut dibuka mulai 3-7 Juli 2024 Di Paragon Mal, Solo. Peristiwa itu sempat dihentikan Sambil Itu Di hari pertama pembukaan Sesudah menuai Ketidak Setujuan Didalam sejumlah kelompok Komunitas. Salah satunya, Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) yang melayangkan surat tertulis Di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Polresta Surakarta.
Lalu, Perayaan Seni dilanjutkan kembali Didalam Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memarkir Kendaraan Pribadi Di lobi mal itu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Tidak Melarang Perayaan Seni Makanan Nonhalal Di Solo, tapi Ada Catatan