Komisi IV Lembaga Legis Latif Akansegera Merangsang pembentukan pansus Membeberkan dugaan Perkara Pidana Hukum mark up Produk Impor beras. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IV Lembaga Legis Latif, Daniel Johan. Foto/SINDOnews
Di dugaan Perkara Pidana Hukum Produk Impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Bangsa akibat demurrage Produk Impor beras senilai Rp294,5 miliar ini, menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Iya nanti kita usulkan dan dorong,” ujar Daniel Johan, Minggu (7/7/2024).
Daniel Johan menilai pembentukan Pansus Ke Lembaga Legis Latif diperlukan Sebagai Membeberkan segala kebenaran Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum Produk Impor beras yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.
“Bisa diungkap sejauh mana kebenarannya,” jelas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Daniel Johan juga memandang, pembentukan pansus dugaan Perkara Pidana Hukum Produk Impor beras diperlukan Sebagai memperbaiki tata kelola Ketahanan Pangan RI. Daniel Johan menekankan, pembentukan Pansus juga sebagai komitmen dan langkah pemerintah Di mewujudkan kedaulatan Ketahanan Pangan.
“Sekaligus perbaiki tatakelola dan memastikan komitmen dan langkah pemerintah Di wujudkan kedaulatan Ketahanan Pangan dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian Ketahanan Pangan,” tandas Daniel Johan.
Sebelumnya, usulan pembentuan pansus dugaan Perkara Pidana Hukum Produk Impor beras Ke Lembaga Legis Latif digaungkan Direktur Tempattinggal Politik Indonesia Fernando Emas. Fernando Merangsang pembentukan Pansus Yang Berhubungan Didalam Didalam Perkara Pidana Hukum mark up (selisih harga) Produk Impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Bangsa akibat demurrage Produk Impor beras senilai Rp294,5 miliar.
Perkara Pidana Hukum ini sendiri bermula Di Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi Yang Berhubungan Didalam dugaan mark up (selisih harga) Produk Impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian Bangsa akibat demurrage Produk Impor beras senilai Rp294,5 miliar Ke Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) RI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024).
Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab Yang Berhubungan Didalam dua masalah tersebut.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan Sebagai Bapak Ketua KPK RI Di menangani Perkara Pidana Hukum yang kami laporkan,” kata Hari Ke Didepan Gedung KPK, Jakarta.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi IV Lembaga Legis Latif Dorong Bentuk Pansus Dugaan Perkara Pidana Hukum Produk Impor Beras Bulog











