Lembaga Proses Hukum Tipikor Memperkenalkan sejumlah ahli Di sidang Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Keinginan yang Akansegera berlangsung minggu Didepan.
“Harapannya dituntut bebas Sebab Di fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Di dugaan Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Merasakan Keinginan bebas Di hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Sebab tidak adanya bukti persekongkolan Ke Antara terdakwa. Ke Di Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Di para saksi yang dihadirkan Dari JPU.
“Justru terungkap Di fakta persidangan, sejumlah terdakwa Di dugaan Tindak Kejahatan ini Mutakhir mengenal satu sama lain Ke Di Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.
Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Negeri, Wardhani menyebutkan, Di fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Negeri yang ditimbulkan Di proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Di para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Di bank.
“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Di persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Negeri yang digunakan Agar sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Negeri yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.
Sesudah Itu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Negeri ternyata tidak mendasarkan Ke perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Itu Di fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Akan Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Sebab Perjanjian proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Sambil Itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Di aturan. Ke Di proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Merasakan uang maupun janji apa pun Di pihak mana pun termasuk para peserta lelang.
“Baik Di DD maupun YM tidak pernah bermasalah Di sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Pelanggar hukum. Justru keduanya pernah Merasakan bintang Pengakuan Ke masa purnabaktinya,” tutup Aria.
Diberitakan Sebelumnya Itu, JPU Akansegera membacakan Keinginan Pada para terdakwa sidang dugaan Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Ke Rabu, 10 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negeri











