JPU Di KPK Berencana membacakan surat Permintaan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
Penampakan tebalnya surat Permintaan SYL terlihat kala JPU tioba Ke ruang sidang M Hatta Ali Ke PN Jakpus Disekitar pukul 13.45 WIB. Seorang JPU menderek sebuah troli yang mengangkut boks berisi surat Permintaan SYL.
Setibanya Ke Tatakan sidang, JPU pun membuka noks dan mengerek surat Permintaan yang terlihat tebal. JPU bergotong-royong Sebagai memindahkan beleid surat Permintaan SYL Ke Tatakan sidang.
Kendati tebalnya surat Permintaan SYL, JPU meminta mohon kepada majelis hakim agar pembacaan surat Permintaan SYL Di Nilai pentingnya saja. Sebab, surat Permintaan SYL setebal 1.576 halaman.
“Sebagai efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, Sebab surat Permintaan ini khusus Sebagai terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri Di 1.576 halaman, masing-masing juga sama Sebagai terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi,” ujar JPU Sebelumnya membacakan surat Permintaan.
“Kami mengusulkan Yang Mulia, Sebagai pembacaan Sebagai surat Permintaan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo Berencana kami bacakan pokok-pokoknya Di lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, Lanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap,” tandasnya.
Merespons itu, majelis hakim pun mengabulkan keinginan JPU. Sidang pun dilanjutkan Di pembacaan surat Permintaan kepada para terdakwa.
Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Di Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Di pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan.
JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Di kurun waktu 2020-2023.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Surat Permintaan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli











