Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Foto/SINDOnews
Menurutnya, hal itu jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut.
“Hal ini tentu jelas menjadi keprihatinan kita bersama Lantaran Pertama, sebagai anggota Lembaga Legis Latif/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang Undang-Undang dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut,” kata Anwar Di keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Kedua, sebagai wakil rakyat seharusnya Lembaga Legis Latif/DPRD, kata Anwar menjadi contoh dan suri teladan Bagi rakyat Di hal mematuhi Undang-Undang dan peraturan yang ada, tetapi ini malah Sebagai Alternatif.
Ketiga, jumlah transaksi yang sudah terpotret Didalam PPATK ada Di 63 ribu transaksi. Karena Itu rata-rata setiap anggota Lembaga Legis Latif dan DPRD tersebut telah bermain Di 63 kali.
“Ini Menunjukkan bahwa banyak Di mereka sudah terkena Gangguan ketagihan Bagi bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya Lantaran sudah pasti Berencana sulit sekali Bagi mereka Bagi meninggalkan perbuatan tersebut,” katanya.
Keempat, nilai aggregat Di transaksi yang mereka lakukan Di Rp25 miliar persatu orang. Supaya dia menilai jika dibandingkan Didalam gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima. Maka uang yang mereka habiskan Bagi berjudi jauh lebih besar Di penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.
“Karena Itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini Lantaran para anggota Lembaga Legis Latif danDPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu Berencana selalu Melakukanlangkah-Langkah Bagi bisa bermain,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPATK Sebut Ribuan Anggota Dewan Judi Online, MUI Minta Ditindak Tegas











