Viral Ke media sosial video yang memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Foto/TikTok @vanmaysetorie
Video tersebut diunggah Dari akun TikTok @vanmaysetorie yang memperlihatkan layar Bersama nominal yang harus dibayar Pada melewati jalan tol tersebut. Tertera angka Rp789.000 yang menjadi nominal harus dibayarkannya.
“Udah ada yang pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan Tempattinggal KPR,” tulis keterangan Di unggahan video tersebut, dikutip Selasa (25/6/2024).
Dijelaskan Ke video tersebut, mulanya pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, tapi saldo Di kartu uang elektroniknya tidak mencukupi. Pengemudi Kendaraan Pribadi itu Setelahnya Itu memutuskan memundurkan kendaraannya Untuk mengisi dana Ke kartu uang elektronik.
Setelahnya selesai mengisi dana, pengemudi Kendaraan Pribadi itu kembali masuk gerbang tol, tapi Ke gardu yang berbeda Bersama Pada pertama kali masuk. Ketika men-tap kartu uang elektronik, dinyatakan saldonya tidak cukup dan tertera nominal sebesar Rp789 ribu yang harus dibayarkan.
“Barusan kan nge-tap Ke Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo Ke mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada Kendaraan Pribadi, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah Hingga gerbang yang lain, ternyata Ke tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789.000,” tulis unggahan tersebut.
Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola Dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi Sebab pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali Ke gardu yang berbeda, Agar dinyatakan melanggar Dari sistem Agar dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.
Seperti diketahui, apabila Pemakai jalan tol tidak bisa Menunjukkan bukti tanda masuk Ke Pada membayar, maka Berencana dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Ke pasal 86 Ke ayat dua Nilai a sampai c berbunyi:
Pemakai jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh Ke suatu ruas jalan tol Bersama sistem tertutup Di hal:
a. Pemakai jalan tol tidak dapat Menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol Ke Pada membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak Ke Pada membayar tol.
c. Tidak dapat Menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai Bersama arah perjalanan Ke Pada membayar tol.
(tsa)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?











