Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Korinbang, Rachmat Gobel menerangkan, perubahan beberapa kali Permendag, juga menimbulkan ketidakpastian Ke investor Ke Untuk negeri. Foto/Dok
“Ini mestinya dicegah Di regulasi yang masih diterima norma Perdagangan Global. Kain tradisional kita itu warisan leluhur. Ada nilai-nilai dan Kearifan Lokal Global Ke sana, bukan hanya soal ekonomi. Jika kita membiarkan hal ini terjadi, lama-lama industri kain tradisional Indonesia punah dan seniman kain Kearifan Lokal berhenti berkarya. Untuk jangka panjang, generasi penerus kita menjadi tidak mengerti dan hanya tahu Ke museum,” ungkap Gobel.
“Sebagai menghasilkan seniman dan pengrajin kain Kearifan Lokal itu butuh waktu lama. Dan tiap kain tradisional Memperoleh kekhasan masing-masing. Belum lagi hilangnya lapangan kerja dan potensi ekonomi. Di Sebab Itu rugi berlipat akibat kita tak Memperoleh visi Kearifan Lokal Global Untuk masalah ekonomi ini,” katanya.
Ke Di Itu, Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan dan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (Menkeu) mengizinkan lebih Untuk 20 ribu kontainer Produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Ke pelabuhan. Hal itu didahului Di terbitnya Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 yang Memberi Tenteram Di produk elektronika, Terapi tradisional dan Nutrisi Tambahan Keadaan, kosmetika dan perbekalan Tempattinggal tangga, mainan, alas kaki, Pengganti Di Sebab Itu dan asesoris Pengganti Di Sebab Itu, Kantong, dan katup, yang tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis Sebagai masuk Di Indonesia.
Perubahan ketiga ini hanya dilakukan Untuk hitungan cepat Untuk perubahan kedua, yakni dua bulan. Hal ini tentu saja berdampak Di industri Ke Untuk negeri Lantaran pasar Untuk negeri dibanjiri produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri yang sebetulnya sudah diproduksi Ke Untuk negeri.
“Hingga kini tak jelas apa isi kontainer tersebut. Ada yang bilang tiga juta Produk elektronika yang Ke China Merasakan oversupply, ada yang bilang itu bahan baku. Kita tak pernah tahu. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu,” kata Gobel.
Tentang masalah dumping , kata Gobel, semua orang sudah mengetahui bahwa sejumlah Negeri melakukan praktik dumping, khususnya China. “Di Sebab Itu ini bukan Produk Terbaru. Di Sebab Itu jika kita membiarkan regulasi mencegah praktik dumping kedaluarsa hingga dua tahun, maka kita patut bertanya: ada apa?” katanya.
Menurutnya, industri Indonesia bukan hanya Berusaha Mengatasi parktik dumping, tapi juga suku bunga yang tinggi serta banyaknya pungutan. Ia juga mengungkapkan, Di ini Produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri dapat Tenteram dan kemudahan serta berbagai insentif. Sedangkan industri Untuk negeri justru berbiaya tinggi dan kurang insentif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wanti-wanti Indonesia Gagal Di Sebab Itu Negeri Industri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: Cukup Di Sebab Itu Penggali Tanah











