Wakil KPK Alexander Marwata mengancam memecat penyidik Peristiwa Pidana Hukum Harun Masiku jika ditemukan ada titipan Didalam luar. Foto/SINDOnews
“Jangan sampai mengikuti arahan Didalam pihak Ke luar. Perintah dan arahan pimpinan jangan sampai kalian itu Di melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah Didalam luar, saya nggak mau,” kata Alex, Jumat (21/6/2024).
Jika ditemukan arahan Didalam luar, Alex menegaskan, bakal Membahas tindakan tegas. Tidak tanggung-tanggung, Alex mengancam Didalam pemecatan. “Kalau sampai itu ketahuan, kalian Memperoleh perintah Didalam luar, saya pecat kalian,” tegas Alex.
Sekadar informasi, KPK kembali menggencarkan pencarian buronan Harun Masiku Melewati pemeriksaan sejumlah saksi. Mutakhir-Mutakhir ini, Lembaga Antirasuah telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Ke antaranya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi.
Di memeriksa keduanya Ke 10 Juni lalu, penyidik melakukan penyitaan Pada beberapa Produk mereka. Ke antaranya, Smart Phone, kartu ATM, dan Literatur catatan. Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melapor Di Dewas KPK, Komnas Hak Fundamental, dan Mabes Polri.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Kandidat legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Dari KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap Yang Terkait Didalam pemulusan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif.
Harun ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemungutan Suara) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos Di Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri Di Skuat KPK hendak menangkapnya. Dia Lalu ditetapkan sebagai buronan KPK Ke Januari 2020.
Harun juga telah dicegah Sebagai bepergian Di luar negeri. Malahan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol Sebagai menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ancam Pecat Penyidik Jika Ditemukan Titipan Didalam Luar Di Pencarian Harun Masiku











