Peneliti Forum Kelompok Peduli Legislatif Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto/Dok SINDOnews
“Ini sih aneh banget. Miranti yang sudah pasti Memperoleh Bangku Dewan Perwakilan Daerah memilih mundur Sesudah Nono yang semula ingin menggusurnya Melewati PHPU batal melanjutkan proses Di MK,” ujar Lucius, Rabu (19/6/2024).
Dia menilai Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) dan Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat (Badan Pengawas Pencoblosan Suara) perlu mengecek apa yang terjadi Di balik keputusan Mirati dan Nono Sebelumnya menetapkan salah satu Di Di keduanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih. “Atau Mungkin Saja saja ada transaksi tertentu Di Miranti dan Nono yang memungkinkan proses pengunduran diri Miranti dilakukan Sesudah Nono dipastikan gagal melenggang Di Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah? Ini pasti bukan sebuah kebetulan,” katanya.
Dia menuturkan bahwa, Kemenangan Pemungutan Suara Rakyat pasti ingin menikmati hasil jerih payah, bukan malah memilih mengundurkan diri seperti Mirati yang telah berjuang Sebelum awal hingga Pemungutan Suara Rakyat 2024 rampung Di hasil positif.
“Kan enggak bisa dong seseorang terpilih Di memengaruhi Kandidat lain Melewati cara-cara Di mekanisme Pemungutan Suara Rakyat kecuali Melewati sengketa MK? Di Sebab Itu buat saya Sebelumnya dipastikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih, ada baiknya proses pascapemilu yang memengaruhi Kandidat terpilih harus dicek secara seksama Sebelumnya pelantikan nanti,” pungkasnya.
Diketahui Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menuturkan, belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI terpilih periode 2024-2029. Pasalnya, Hingga Di Ini Komisi Pemilihan Umum belum Memperoleh surat klarifikasi Mirati.
Pernyataan Idham ini Menyambut Baik surat undangan deklarasi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2024-2029. Untuk surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu Kandidat pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI.
Sambil Itu Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator Di Senayan Di Komisi Pemilihan Umum, Sebab Di 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Formappi Soroti Mundurnya Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono Mendadak Cabut Gugatan Di MK











