Komisioner KPAI Kawiyan menjadi narasumber Di dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Di tema ‘Perlindungan Anak Untuk Ruang Digital’, Rabu (19/6/2024). Foto: Ist
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menegaskan Komunitas harus terlibat aktif Untuk mengatasi masalah Kekerasa Ndalamrumah Tangga dan Tindak Kekerasan Pada anak Di lingkungan terdekatnya. Minimal, Komunitas Disekitar yang mengetahui dapat melaporkan kepada Gadget hukum terdekat.
“Perkara Pidana Hukum Di Jagakarsa yang berawal Untuk Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang akhirnya menewaskan 4 anak ini sebuah tragedi yang tidak boleh terulang lagi,” ujar Kawiyan Untuk dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Di tema ‘Perlindungan Anak Untuk Ruang Digital’, Rabu (19/6/2024).
Keterlibatan lingkungan sangat penting Untuk mencegah Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan. Menurut Kawiyan, masih banyak Perkara Pidana Hukum Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang tidak diketahui Dari Komunitas Disekitar.
Sebab itu, dia menekankan lingkungan permukiman perlu membuat semacam Konsep kebersamaan agar bisa lebih peka dan peduli Pada potensi Kekerasa Ndalamrumah Tangga Pada anak, misalnya membuat arisan tetangga atau melakukan kerja bakti.
Pra-Penanganan Lewat keterlibatan Komunitas Disekitar menjadi penting Sebab Untuk dua tahun terakhir, berdasarkan data KPAI, Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan Pada anak Menunjukkan Gaya memprihatinkan. Terlebih sebagian besar Tindak Kekerasan Di anak, pelakunya adalah orang-orang terdekat.
Di 2022 tercatat sebanyak 4.683 Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan Pada anak. Untuk jumlah tersebut, 2.133 Perkara Pidana Hukum didominasi Dari Tindak Kekerasan seksual. Di Pada Yang Sama, 190 Perkara Pidana Hukum masuk Untuk kategori pemenuhan Perlindungan Anak.
“Di tahun 2023, Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan Pada anak sebanyak 3.877 Perkara Pidana Hukum, didominasi Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan seksual sebanyak 1.866 Perkara Pidana Hukum. Terdapat 262 Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan Pada anak yang pelakunya adalah orang tua Untuk Kontek Sini ayah dan 153 Perkara Pidana Hukum dilakukan ibu kandung,” ungkapnya.
Tak hanya secara langsung, Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan anak juga kerap terjadi Di ranah digital. Menurut dia, peran keluarga sebagai orang terdekat perlu dimaksimalkan Untuk mencegah potensi bahaya Untuk dunia digital.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tingkatkan Kepedulian Komunitas Untuk Cegah Tindak Kekerasan Anak











