Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky Ke Cirebon janggal mulai Bersama penyidikan Dari Kepolisian hingga putusan hakim Ke Lembaga Proses Hukum. Foto/iNews TV
“Kenapa rakyat gaduh? Lantaran ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur. Tindak Kejahatan Vina dan Eki ini Tindak Kejahatan biasa, Merenggut Nyawa yang terjadi Ke Area Cirebon. Sesudah Itu, sudah diproses dan sudah diperiksa Dari Jaksa sudah diperiksa Dari Regu disidangkan dan diputus, diputus Sesudah Itu naik banding Sesudah Itu kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” ujar Aryanto mengawali pernyataannya Di dialog Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024).
Aryanto pun mengatakan bahwa ketika Tindak Kejahatan berjalan 2016 itu tidak terjadi apa-apa, tidak ada keributan. Tetapi, keributan mulai terjadi ketika ada Sinema Vina Sebelumnya 7 Hari dirilis.
“Itu kan jebret, Sinema itu ceritanya begini, timbul pertanyaan ini bener enggak Lembaga Proses Hukum gitu kan kayak gitu. Ditambah lagi Bersama pernyataan-pernyataan Bersama para saksi yang mencabutlah Sesudah Itu yang salah tangkaplah yang Sesudah Itu 8 tahun tidak ditangkap, Sesudah Itu kenapa Terbaru sekarang dan sebagainya,” ujarnya.
“Yang muncul Sesudah Itu adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat Bersama informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan Karena Itu bingung,” sambungnya.
Lebih Jelas, Aryanto mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan Ke Di Tindak Kejahatan ini. Dia pun membandingkan Bersama Tindak Kejahatan Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan. “Kalau ini Tindak Kejahatan ini saya belum menghitung berapa Tindak Kejahatan yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai Bersama awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali,” imbuhnya.
“Perlu saya tegaskan, saya bekas polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal. Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya Bersama pandangan saya. Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat Bersama pertama kali Tindak Kejahatan dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” tambah Aryanto.
Ke kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan Di proses pembuktian Tindak Kejahatan ini Ke Lembaga Proses Hukum. “Kita heran ya, Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa kayak gitu DNA kok enggak diambil, saksi tidak diperiksa, Karena Itu kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima. Sampai Ke Lembaga Proses Hukum kok Bersama bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau Ke Di Tindak Kejahatan itu pembuktian panjang banget.”
“Kejanggalan ini memang ada Bersama penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah. Nah kejanggalan itu seakan terjadi Lembaga Proses Hukum yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya. Nah itu, mau tidak mau harus diterima Lantaran sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan Karena Itu novum Sesudah Itu Karena Itu PK. Karena Itu kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Vina Cirebon Janggal Mulai Bersama Penyidikan hingga Putusan Lembaga Proses Hukum











