Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon terus diusut Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, berkas Perkara Pidana Pegi Setiawan sudah lengkap. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
Irjen Sandi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 70 saksi yang terdiri Di saksi ahli seperti tindak pidana, forensik, hingga IT. Malahan, 18 saksi Ke antaranya justru memberatkan Pegi Setiawan.
“Saksi yang diperiksa Sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. Dan Ke antaranya ada 18 saksi yang memberatkan Dugaan Pelaku Pegi dan lainnya,” kata Sandi Ke Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
“Ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu Yang Berhubungan Di ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT,” sambungnya.
Pernyataan para saksi, kata Sandi, justru memperkuat penetapan Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Untuk Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa 2016 silam.
“Yang membantu penyidik Sebagai bisa Menginformasikan Perkara Pidana Hukum ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini Di sejelas-jelasnya, supaya Perkara Pidana Hukum ini segera bisa kita lanjutkan sesuai Di Dugaan Pelaku-Dugaan Pelaku lainnya,” katanya.
Sandi memastikan penyidik Polda Jabar telah melakukan penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional. Berkas Perkara Pidana Pegi yang telah lengkap Akansegera dilipahkan Hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Ke Kamis pagi, 20 Juni 2024.
“Dari Sebab Itu, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok Akansegera dilimpahkan Hingga Kejaksaan,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon, Berkas Perkara Pidana Pegi Setiawan Lengkap











