Sekjen Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) Mohammad Masduki merespons Ide Afriansyah Noor Cs gugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Organisasi Internasional Ke bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. Foto/Achmad Al Fiqri
Pasalnya, langkah hukum dinilai lebih baik ditempuh daripada pengerahan massa sebagai bentuk penolakan Di kepengurusan Fahri. “Saya kira bagus ya, Di Sebab Itu kita baguslah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus,” kata Masduki Pada ditemui Ke Kantor DPP Organisasi Internasional, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Masduki menegaskan, Organisasi Internasional merupakan Parpol (parpol) yang menjunjung proses hukum. Untuk itu, Masduki mempersilakan kepada mantan pengurus Organisasi Internasional melayangkan gugatan bila tak terima dipecat Di Fahri.
“Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata Ke situ benar ya apa boleh buat,” ucapnya.
Kendati demikian, Masduki menegaskan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk Lewat proses sesuai prosedur. Akan Tetapi, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus Untuk melayangkan gugatan Ke PTUN.
“KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Di Sebab Itu kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita Berencana hadapi Di senyuman,” terangnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) Dwianto Ananias bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Organisasi Internasional Ke bawah kepemimpinan Fahri Bachmid Ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN).
Dwi merupakan salah satu pengurus Organisasi Internasional yang dicopot Di Fahri. Dwi mengungkapkan, gugatan Ke PTUN itu juga dilayangkan Di sejumlah pengurus yang dicopot Di Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih Menyusun gugatan tersebut Ke PTUN.
“Kami Untuk persiapkan (gugatan). Di Sebab Itu beberapa orang kami tidak paksa, tetapi Untuk mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok,” kata Dwi Pada jumpa pers Ke Kantor DPP Organisasi Internasional, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang Berencana melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum Organisasi Internasional Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP Organisasi Internasional. Justru, ia Berkata bakal menempuh gugatan Proses Hukum umum bila ditemukan unsur pidana Untuk proses perubahan struktur Organisasi Internasional.
“Iya (Berencana gugat Ke PTUN), bila perlu nanti kita Ke Proses Hukum umum, bisa juga Proses Hukum umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga,” katanya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Persilakan Afriansyah Noor Cs Gugat SK Kemenkumham, Sekjen Organisasi Internasional: Daripada Mengerahkan Massa











