Ada sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir Yang Berhubungan Bersama transaksi judi online dan nantinya uang Untuk rekening tersebut Akansegera diambil Bersama Negeri. Foto/Dok
“Sekarang ada 6.000 ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti Akansegera kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil Bersama Negeri,” ujar Muhadjir dikutip Untuk keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Muhadjir pun menegaskan siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening Sebagai Karya judi online bisa dipenjara. Dia mengingatkan, kepada Komunitas Hingga Lokasi, terutama Hingga desa-desa Sebagai tidak meminjamkan nomor rekening Bersama imbalan apapun. Bisa Bersama Sebab Itu, dapat digunakan Sebagai kegiatan judi online.
“Sebagai Komunitas ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak Hingga desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening Bersama imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu Akansegera digunakan Sebagai judi online Bersama yang bersangkutan atau Bisa Jadi dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara Di 6 tahun menurut Undang-Undang (Undang-Undang) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Justru, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.
“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Bersama Sebab Itu ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau Memberi kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku Untuk perjudian itu sendiri,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.000 Rekening Diblokir Yang Berhubungan Bersama Judi Online, Menko PMK: Uangnya Akansegera Diambil Negeri











