Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya Akansegera memberi Hukuman Politik kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah, Rabu (5/6/2024). Foto/SINDOnews
Sebelumnya Itu, aparat Keselamatan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negeri Indonesia (WNI) Di Madinah, Lantaran kedapatan Akansegera pergi haji Di visa ziarah. Di ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan Ke Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.
“Kita Akansegera memberi Hukuman Politik kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag Untuk keterangannya dikutip Untuk laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).
“Pembantu Presiden Tim Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa Di luar visa haji resmi. Lantaran pemerintah Kerajaan Arab Saudi Akansegera bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.
Diketahui, visa haji diatur Untuk Undang-Undang (Aturantertulis) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 Aturantertulis PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sambil, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga Menyambut 20.000 tambahan kuota. Supaya, total kuota haji Indonesia Di operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga Negeri Indonesia yang Merasakan undangan visa haji mujamalah Untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Aturantertulis PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib Melewati PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga Negeri Indonesia yang Merasakan undangan visa haji mujamalah Untuk Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Pembantu Presiden Tim Menteri agama.
“Di luar itu pasti Akansegera Karena Itu masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag Akansegera Hukuman Politik Travel