Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto bakal diperiksa Untuk diklarifikasi Perkara Pidana Hukum dugaan penyebaran berita bohong Di Polda Metro Jaya Di Selasa 4 Juni 2024 besok. Foto/SINDOnews
“Rujukan: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024,” tulis Di surat undangan, Senin (3/6/2024).
Tak hanya itu, pemeriksaan Hasto juga didasari Di adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Mengenai surat undangan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra yang dikonfirmasi perihal tersebut tak Menyediakan jawaban.
Tetapi Di kesempatan berbeda, Hasto telah mengamini soal panggilan klarifikasi Di Polda Metro Jaya. Ia memastikan Akansegera hadir.
“Ya betul sekali, besok saya Akansegera Berpartisipasi Di dan saya Akansegera hadir sebagai warga Bangsa yang taat Di hukum atas surat pangilan yang ditujukan kepada saya Untuk melakukan suatu klarifikasi,” kata Hasto.
Pemeriksaan itu Yang Terkait Di dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud Di Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang ITE.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Laporan Polisi Dari Sebab Itu Dasar Polda Metro Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto