—
Jual beli Kendaraan Pribadi bekas secara online Ke media sosial terkadang sangat barbar, Anda harus bisa setidaknya mengendus bila ada tanda-tanda Kejahatan Finansial. Salah satu Perkara Hukum Hukum yang terungkap belakangan ini adalah Kejahatan Finansial Kendaraan Pribadi bekas taksi yang mengecoh pembeli sampai Pindah uang tapi unit tak pernah diberikan.
Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan AS yang merupakan karyawan marketing Bersama PT Deka Reset Arsencya sebagai Individu Terduga, Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Kejahatan Finansial jual beli Kendaraan Pribadi Mantan taksi. Dia telah diamankan Ke Daerah Jakarta Barat Ke Rabu (22/05).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Firdaus menjelaskan Individu Terduga melancarkan aksinya lewat media sosial Sebagai memasarkan Kendaraan Pribadi Mantan taksi Bersama harga murah. Ia menyebut Kendaraan Pribadi itu dijual mulai Bersama Rp30 juta hingga Rp100 juta.
“Karena Itu Individu Terduga AS ini dia berperan sebagai marketing PT Deka Reset dan dia memasarkan atau mempromosikan Kendaraan Pribadi Mantan taksi Ke bengkel Deka Reset Ke Jatiasih Melewati portal socmed. Lalu korban tertarik dan membeli Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi tersebut Bersama kisaran harga Rp 30-60 juta, Justru ada yang ditawarkan sampai Rp 100 juta,” ujar Firdaus, Jumat (24/05).
Sesudah korban tertarik harga miring lantas diminta Pindah uang Hingga rekening PT Deka Reset alias DEKA, Akan Tetapi Kendaraan Pribadi yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada mereka.
“Ternyata korban diperdaya Lantaran Kendaraan Pribadi yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor/korban ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan Sebagai kepentingan pribadi kedua Individu Terduga,” ucap Firdaus.
Menurut Firdaus pihaknya telah Memperoleh 12 laporan polisi Yang Terkait Bersama Aksi Penolakan Kejahatan Finansial ini. Bersama belasan laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp3 milliar.
“Kerugian yang dialami korban berkisar Antara Rp3 miliar, tidak menutup kemungkinan korban Berencana bertambah dan kami Berencana menunggu apakah masih ada korban lain Bersama Perkara Hukum Hukum ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, AS kini sudah ditahan, ia dijerat Pasal 378 KUHP Bersama ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Selain AS, Polres Metro Bekasi Kota juga telah menetapkan pemilik Deka Reset berinisial SEK sebagai Individu Terduga yang Pada ini statusnya masih buron.
“Sebagai Individu Terduga satu lagi inisial SEK alias Deka Reset ini statusnya DPO dan sudah ditetapkan sebagai Individu Terduga. Pada ini masih dilakukan pengejaran, mohon waktu dan doa supaya Individu Terduga bisa cepat kami tangkap,” ucap Firdaus.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Waspada Tertipu Beli Mantan Taksi, Duit Ditransfer Kendaraan Pribadi Tak Sampai