—
Sejumlah warga menduga syarat Memiliki BPJS Keadaan bakal mempersulit proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Secha (22), karyawati swasta asal Tangerang Selatan, Banten mengatakan BPJS Keadaan sebagai prasyarat pengurusan merupakan langkah yang memperumit.
“Sebagai Kandidat pembuat SIM, saya merasa keberatan Bersama adanya peraturan Terbaru tersebut Sebab dapat memperumit proses,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Walhasil, ia menilai makin banyak Komunitas yang enggan mengurus, baik perpanjangan maupun membuat SIM Terbaru.
Walau demikian dia tak menampik keikutsertaan BPJS Keadaan bisa membantu pengendara lantaran berperan sebagai asuransi pengendara Pada berkendara Ke jalan.
“Dampaknya malah menjadi Kandidat-Kandidat pembuat atau perpanjangan SIM tersebut malas Untuk mengurusnya,” kata dia.
Senada Secha, Febri (31), karyawati yang berkantor Ke Jakarta Barat, mengatakan syarat BPJS Keadaan mempersulit proses mengurus SIM.
“Bikin ribet banget. Apalagi tahun Di mulai ada pemadanan SIM sama KTP. Kalau sudah ada pemadanan, harusnya jangan tumpang tindih lagi Keputusan Untuk perpanjang atau pembuatan SIM Terbaru,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Lagi pula, kata Febri, setiap perpanjangan dan pembuatan SIM Ke dalamnya sudah diberikan pilihan Untuk mengikuti asuransi kecelakaan lewat Asuransi Bhakti Bhayangkara.
“Dari Sebab Itu buat apalagi ada BPJS Keadaan buat syarat perpanjang SIM,” kata dia.
Seorang karyawati Ke bilangan Jakarta Selatan, Lala (31), Memberi Tanggapan Sebagai Gantinya. Ia tak masalah BPJS Keadaan dijadikan syarat perpanjang dan bikin SIM, asalkan pemerintah Memberi sosialisasi yang jelas.
“Enggak apa-apa sih menurut gue, asal memang jelas alesannya apa dan Komunitas yang belum punya BPJS memang diinfo Bersama baik cara pembuatannya biar bisa bikin SIM Bersama BPJS,” kata dia Pada ditemui CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Polri Akansegera memberlakukan aturan BPJS Keadaan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya Akansegera diminta Menunjukkan BPJS Keadaan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Syarat ini Akansegera diuji coba Di 1 Juli hingga 30 September 2024 Ke tujuh provinsi, yakni Ke Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akansegera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Ke 7 Area kepolisian Area, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Ke Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat itu tertuang Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Keadaan Nasional Untuk Meningkatkan jumlah User JKN. Hingga Pada Ini ada Di 63 juta Komunitas yang Pada ini tercatat JKN-nya tidak aktif Bersama 270,4 juta peserta.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Warga Endus Urus SIM Makin Ribet Pakai BPJS Keadaan











