Wapres KH Ma’ruf Amin mengingatkan, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau Aturantertulis Penyiaran harus mengedepankan Sistem Pemerintahan. Foto/Setwapres
“Saya minta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran Hingga Didepan hendaknya diarahkan sejalan Di cita-cita Bangsa Sistem Pemerintahan yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Wapres.
Wapres pun menegaskan, demokratisasi penyiaran sebagaimana digaungkan Di Aturantertulis Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat dirasakan manfaatnya Untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di kesempatan itu, Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik Di penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat Sebagai kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan Di Komunitas.
“Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman keberagaman isi agar Komunitas dapat menikmati berbagai jenis pilihan Inisiatif yang bermanfaat,” ujarnya.
Wapres mengungkapkan, penyiaran nasional juga Memperoleh kontribusi yang besar Untuk Kemajuan Keadaan Ekonomi Negara baik Di tingkat pusat maupun Di Area, mulai Di pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor Wisata Internasional dan juga penyaluran Pelatihan Komunitas.
Sebagai itu, Wapres meminta KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan Pembaruan ragam konten penyiaran Untuk membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli atau memihak kepentingan kelompok tertentu.
Wapres mengatakan Di era Konversi Digital penyiaran tidak hanya membuka Kemungkinan partisipasi Untuk tokoh penyiaran Mutakhir tapi juga Meningkatkan tanggung jawab Sebagai menjaga Mutu dan integritas informasi yang disalurkan.
Apalagi, kata Wapres, Di ini pemanfaatan Jaringan Di hampir seluruh aspek kehidupan manusia Memperoleh dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi. Dia juga mengatakan Bangsa Memperoleh tanggung jawab konstitusi agar informasi yang didapat Di warga Bangsa bermanfaat Untuk pembangunan dan Keadaan, serta berkedaulatan bangsa.
“Sebagai itu penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat akurat dan kredibel Untuk Komunitas. Di jumlah pemirsa Tv Di Indonesia yang mencapai kurang lebih 130 juta orang, KPI masih harus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan menjadi garda terdepan Di menjamin perolehan informasi yang layak dan benar Untuk Komunitas,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan Di Sistem Pemerintahan











