Jakarta –
Seorang wanita Ke Malaysia ditahan atas tuduhan berulang kali melakukan tindakan seksual Pada seorang pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual. Parahnya, dia melakukan Aksi Massa keji itu sambil video call Didalam kekasihnya.
Wanita tersebut, yang dikenai tiga dakwaan penetrasi seksual, juga dituduh melakukan dua dakwaan voyeurisme. Ada perintah pembungkaman Ke identitas laki-laki dan perempuan tersebut, Supaya keduanya tidak disebutkan namanya Lantaran hal itu dapat mengarah Ke identifikasi laki-laki penyandang Penyandang Disabilitas.
Diberitakan Strait Times, wanita tersebut berada Ke sebuah flat Ke Bukit Panjang bersama pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual Di bulan Januari dan Februari 2022 ketika dia diduga melakukan seks oral Pada pria tersebut tanpa persetujuan pria tersebut.
Ke Di itu, dia juga dikatakan telah mengizinkan pacarnya Bagi Memperhatikan dia melakukan tindakan yang dituduhkan Lewat panggilan video dengannya Ke ponselnya.
Voyeursim yang Yang Terkait Didalam Didalam Peristiwa Pidana tersebut mengacu kepada Voyeurism termasuk Untuk psychosexual disorder atau perilaku seks menyimpang, yaitu senang mengintip orang lain yang Untuk tidak berpakaian atau mengintip perilaku seksual orang lain Supaya hasrat seksnya terpenuhi.
Menurut American Psychiatric Association, seseorang dikatakan sebagai voyeurism jika setidaknya Di 6 bulan melakukan Kegiatan mengintip orang lain beradegan seks atau telanjang dan sudah mengganggu kepentingan serta Kepribadian orang lain.
Terkadang orang yang punya sikap Voyeurism menggunakan berbagai cara Bagi bisa melihat adegan seks, seperti menaruh cermin atau Perekamgambar Ke tempat tersembunyi. Ada juga yang memasang perekam agar bisa mendengarkan percakapan orang yang Untuk bercinta.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wanita Ditahan usai Lecehkan Penyandang Penyandang Disabilitas, Ada Dugaan Voyeurisme