Jakarta –
Frustasi tidak Karena Itu diantarkan Hingga bandara Sebagai terbang dan Berwisata, seorang wanita Di tega menuntut pacarnya Hingga Lembaga Proses Hukum.
Melansir Odditycentral, Jumat (28/6/2024), itu Sesudah sang pacar berjanji Berencana mengantarnya Hingga bandara. Akan Tetapi, janji itu tidak ditepati dan membuatnya kehilangan penerbangan dan mesti Menerbitkan biaya tambahan.
Kejadian itu terkuak Melewati dokumen hukum yang dikeluarkan Dari Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Mutakhir yang menangani klaim kecil hingga NZD 30 ribu (Disekitar Rp 298 juta). Wanita asal Selandia Mutakhir Di inisial CL meminta pacarnya berinisial HG yang telah enam tahun berhubungan Sebagai mengantarnya Hingga bandara. Perjalanan itu direncanakan Sebagai Hadir Untuk Pentas Musik yang Berencana dihadiri CL bersama beberapa temannya.
Hingga Samping Itu, sang pacar juga diminta Sebagai tinggal Hingga rumahnya Di sang wanita pergi Sebagai menjaga anjing-anjingnya, dan dikabarkan pria itu telah setuju. Akan Tetapi, Di akhirnya sang lelaki tidak melakukan semua hal yang telah disetujui secara lisan itu.
Di pagi hari penerbangannya, pacar wanita tersebut seharusnya menjemput Disekitar pukul 10.00-10.15, tetapi sang pacar tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya. Supaya ia ketinggalan pesawat. Beruntung ia berhasil menyelamatkan perjalanannya Di pesawat lain.
Itu membuat sang wanita ketinggalan pesawat dan mesti Menerbitkan biaya yang tidak direncanakan seperti antar-jemput Hingga bandara dan membayar Markas anjing Sebagai menjaga hewan peliharaannya.
Selepas liburan, ia pun memutuskan Sebagai meminta pertanggungjawaban sang pacar yang sekarang menjadi mantan pacarnya Hingga Didepan Lembaga Proses Hukum Perselisihan. Adapun Lembaga Proses Hukum itu disebut lebih cepat, lebih murah, dan tidak terlalu formal daripada Lembaga Proses Hukum lainnya Hingga negaranya. Gugatan itu diharapkan Sebagai Memperoleh penggantian biaya Untuk mantan kekasihnya.
Sang wanita pun mengatakan kepada Tribunal bahwa mantan pacarnya telah melanggar “Kesepakatan lisan” dengannya. Kendati demikian, Lembaga Proses Hukum memeriksa apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani Kesepakatan yang perlu dihormati.
Hingga akhirnya, Lembaga Proses Hukum Sengketa menolak klaim wanita itu. Lembaga Proses Hukum memutuskan bahwa pacarnya Di itu tidak Memiliki kewajiban hukum Sebagai menepati janjinya.
“Pasangan, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak Mungkin Saja kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Berencana terikat Di janji-janji mereka,” demikian keputusan hakim Krysia Cowie.
“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain Mungkin Saja menderita akibat Keuangan, tetapi Mungkin Saja mereka tidak dapat dikompensasi Sebagai kerugian tersebut. Sebab saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Untuk konteks pertemanan mereka, CL tidak Menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia cari, dan klaimnya ditolak,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Waduuh, Batal Diantar Hingga Bandara, Wanita Tuntut Pacarnya











