https://infocakrawala.online
Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Hingga Tumbuh Kembang Anak - Hardiknas

Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Hingga Tumbuh Kembang Anak


Jakarta

Terbaru-Terbaru ini viral seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan Di anak kandungnya yang berusia lima tahun. R mengaku hal tersebut dilakukan lantaran disuruh seseorang yang dikenal Ke Facebook dan diiming-imingi uang Rp15 juta Dari pelaku tersebut.

Dia juga mengaku diancam Dari pelaku dan Akansegera disebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti. Meski demikian, Sesudah video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral Ke media sosial. R kini telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.

“Individu Terduga mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila Akan Tetapi akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan Sebelumnya Itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).


Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin Didalam Peristiwa Pidana anak balita yang Merasakan Kekejaman seksual dan psikis Didalam ibunya. Hal ini, kata dia, bisa berdampak buruk Ke balita tersebut.

“Memori buruk tersebut Akansegera melekat Ke otak anak dan dapat berpengaruh Ke tumbuh kembangnya. Dari karenanya, pemerintah Area Didalam Dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan Didalam rangkaian intervensi yang optimal,” ucapnya Untuk keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI Memiliki salah satu tugas Sebagai melaporkan Kartu Merah Perlindungan Anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Atas kejadian ini, KPAI Di ini Lagi berkoordinasi Didalam Bareskrim Polri Sebagai memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana tersebut.

Amanah Konvensi Perlindungan Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan Negeri Memutuskan langkah-langkah rehabilitatif Sebagai Mendorong Terapi fisik dan psikis anak korban. Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, seta pandangan anak harus dihormati.

Tentunya pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, Akan Tetapi Untuk Peristiwa Pidana ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban Kekejaman seksual dan psikis. Lantaran itu, diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan Dari keluarga terdekat Sebagai Memberi Dukungan Terapi psikis anak.

KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan Komunitas Sebagai mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah Sebagai anak, baik Ke Untuk atau Ke luar Tempattinggal.

Dian juga menegaskan bahwa KPAI menghimbau Komunitas serta media-media baik cetak maupun elektronik Sebagai dapat menjaga anak-anak Didalam tidak menyebarkan video anak korban Lantaran melanggar Undang-Undang.

“Kami berharap Dukungan yang lebih berspektif anak Didalam menjaga agar hak-Perlindungan Anak kita tidak terlanggar terutama Untuk perlindungan atas identitas, Untuk tumbuh kembang anak yang maksimal, atas Peristiwa Pidana ini juga KPAI menekankan Perlindungan Anak korban Sebagai Merasakan Terapi yang optimal,” kata Dian.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Hingga Tumbuh Kembang Anak