Jakarta –
Perkara Hukum Hukum demam berdarah dengue (DBD) Menimbulkan Kekhawatiran belakangan ini, tak terkecuali Di DKI Jakarta. Di sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan Untuk bersih-bersih Di ancaman denda Rp 50 juta jika ditemukan ada jentik Di tempat tinggal.
Aturan tersebut beneran ada nggak sih? Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Keadaan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia mengatakan aturan tersebut memang tercantum Di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).
Aturan tersebut mengatakan, Produk siapa yang Di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.
“Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).
dr Dwi mengatakan penerapan Hukuman Politik Yang Terkait Di penemuan jentik nyamuk Di tempat tinggal dilakukan secara bertingkat. Mulai Di teguran tertulis, Lanjutnya teguran beserta pemasangan stiker Di Rumah warga, lalu denda sebagai hukuman paling berat.
Ia menuturkan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat Mendorong perilaku Komunitas Untuk mencegah demam berdarah, terlebih situasi DBD Di DKI Jakarta termasuk cukup tinggi.
“Perda ini bertujuan Untuk Mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Di tahun tersebut kita pernah Merasakan Perkara Hukum Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Di Rumah, Ini Faktanya