—
Sebuah video viral Di media sosial yang menarasikan ambulans Di membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Di Sampit, Kalimantan Di.
Video ini diunggah akun @NinzExe07 Di X Di Rabu (26/6) pukul 03.56 dan Di ini sudah dilihat sebanyak lebih Didalam 1 juta kali. Di video itu memperlihatkan video yang direkam Didalam sisi pengemudi ambulans.
Di awal video perekam memperlihatkan isi ambulans yang terdapat satu pasien Di berbaring dan ada dua orang Di dekatnya.
Ambulans itu terlihat berhenti dan tertahan Lantaran menunggu rombongan Jokowi. Satu petugas kepolisian tampak berjaga Di Didekat pintu sopir.
Tak berapa lama rombongan Jokowi melintas, diawali dua sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua besar Di Di lalu Kendaraan Mercedes-Benz S-Class yang kemungkinan mengangkut Kepala Negara.
“Bismillah. Nasib Di negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien Di bawa pakai ambulan, Di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya Untuk rombongan @jokowi Lewat !! Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian Di Sampit !!”
Ambulans adalah kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Kepala Negara, Didalam Sebab Itu seharusnya tidak diperlakukan demikian.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada Di nomor dua sedangkan Kendaraan Pribadi Kepala Negara nomor empat.
Berikut daftar tujuh kendaraan prioritas Di jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Untuk Memberi pertolongan Di Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Bangsa Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
[Gambas:Twitter]
Respons Istana
Peristiwa ini telah menjadi perhatian Istana Bangsa. Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Kepala Negara (Setpres) M Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf mengenai terhambatnya jalan ambulans Lantaran kunjungan Kepala Negara Di Sampit Di Rabu (26/6).
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Komunitas atas kejadian tersebut dan Akansegera selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf dilansir Di.
Yusuf Di pesan singkat menekankan bahwa sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diprioritaskan Di jalan dan tidak boleh dihalangi.
“Seringkali Di jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip Didalam ambulans Lantaran memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” tegas Yusuf.
Aturan mengenai Pemakai jalan yang Memperoleh hak utama Di Pasal 134 yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Ambulans Disetop Matikan Sirene Di Rombongan Jokowi Lewat











