Pekerja lepas atau freelance bernama Bansawan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Hingga MK. Foto: Dok SINDOnews
Bansawan selaku Pemohon memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Tapera. Adapun Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Tapera berbunyi:
“Peserta Tapera yang Lanjutnya disebut peserta adalah setiap warga Bangsa Indonesia dan warga Bangsa Foreign pemegang visa Didalam maksud bekerja Hingga Area Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan”.
Setelahnya Itu, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud Di pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera Bagi menjadi peserta”.
Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, Berencana menambah berat beban hidupnya.
“Seharusnya Bangsa memfasilitasi Keadaan setiap WNI yang belum Memperoleh Tempattinggal, apabila menabung tentu Didalam keinginannya sendiri secara sukarela,” ujar Bansawan yang dikutip Didalam surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).
Pada ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Akan Tetapi, Mahkamah menganut potensi kerugian Didalam penalaran yang wajar.
“Artinya, sebagai WNI sebagaimana Syarat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Tapera, Pemohon Berencana dirugikan jika Di tahun 2027 nanti diberlakukan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Undang-Undang Tapera Digugat Hingga MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji











