Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) Terbaru saja mengesahkan Undang-Undang (Undang-Undang) Kesejaganan Ibu dan Anak (Mobil Kia) Untuk Pertemuan paripurna. Isi Bersama undang-undang tersebut salah satunya pengaturan masa cuti Untuk ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur Untuk undang-undang tersebut.
Menyikapi disahkannya Undang-Undang Mobil Kia, Pembantu Ri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang Terbaru ini sebagai wujud kehadiran Bangsa Untuk Meningkatkan Kesejaganan ibu dan anak. Terlebih Di ini ibu dan anak Ke Indonesia masih Berusaha Mengatasi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Ke Di melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.
Secara substansial, Bintang mengatakan Undang-Undang Mobil Kia menjamin hak-Kesejahteraan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Kesejaganan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ke Di Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Untuk tetap berdaya Pada anak Untuk fase seribu hari pertama kehidupan.
“Bersama karenanya, suami wajib Memberi Kesejaganan, gizi, Dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak Merasakan pelayanan Kesejaganan dan gizi,” kata Bintang Untuk keterangan resmi dikutip Kamis (5/6/2024).
“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik Ke keluarga, Ke tempat kerja, maupun Ke ruang publik merupakan prasyarat penting Kesejaganan ibu dan anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.
Untuk Undang-Undang Mobil Kia Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti Untuk ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai Bersama peraturan perundang-undangan Ke bidang ketenagakerjaan.
Adapun juga cuti Untuk suami Untuk mendampingi istri Di melakukan proses persalinan yakni Pada 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai Bersama kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur Untuk dapat Memberi fasilitas ruang laktasi Untuk para ibu yang Lagi Untuk masa menyusui
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Undang-Undang Mobil Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami Untuk Ringankan Beban Ibu