Jakarta –
Wakil Rakyat telah mengesahkan Undang-undang (Undang-Undang) Kepariwisataan Ke Kamis (2/10/2025). Pembantu Presiden Tim Menteri Perjalanan Hingga Luarnegeri Widiyanti Putri Wardhana menilai disahkannya Undang-Undang Kepariwisataan itu menjadi fondasi penting Untuk Pembuatan Perjalanan Hingga Luarnegeri yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Perjalanan Hingga Luarnegeri bukan hanya Memperkenalkan keindahan alam dan Kearifan Lokal Dunia Indonesia Hingga dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, Meningkatkan devisa, dan menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak Keadaan Ekonomi Negara,” kata Widiyanti dilansir Di, Jumat (3/10/2025).
Di Diskusi Paripurna Wakil Rakyat RI Ke Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10), Pembantu Presiden Tim Menteri Perjalanan Hingga Luarnegeri Widiyanti memaparkan sejumlah tantangan Perjalanan Hingga Luarnegeri Indonesia, Di lain degradasi lingkungan, tergerusnya Kearifan Lokal Dunia lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya Mutu layanan, kurangnya Kemahiran sumber daya manusia, hingga minimnya manfaat ekonomi Perjalanan Hingga Luarnegeri Untuk Kelompok lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke Di Itu, kesenjangan Belajar Perjalanan Hingga Luarnegeri Ke Lokasi dan rendahnya kesadaran tentang kesiapsiagaan bencana, Keselamatan, kebersihan, dan keselamatan turut menjadi persoalan serius.
Menurutnya, rancangan undang-undang itu Akansegera Menyediakan kepastian hukum, Merangsang pembangunan Perjalanan Hingga Luarnegeri berorientasi Ke Mutu dan Sustainability, melestarikan Kearifan Lokal Dunia dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan Perjalanan Hingga Luarnegeri yang lebih sistematis dan adaptif.
“Pembuatan Perjalanan Hingga Luarnegeri harus menjaga Kesejaganan Di pemberdayaan Kelompok, kelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antarpemangku kepentingan,” ujarnya.
RUU ini juga Memperkenalkan paradigma Terbaru berupa ekosistem kepariwisataan Untuk memastikan pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi.
Substansinya mencakup peningkatan Mutu sumber daya manusia Melewati Belajar formal maupun informal, penanaman kesadaran sadar wisata Sebelum dini, serta Perancangan pembangunan Perjalanan Hingga Luarnegeri berbasis ekosistem yang memperkuat peran Kelompok lokal Melewati desa wisata dan kampung wisata.
Ke Di Itu, RUU mengatur pembangunan sarana dan prasarana, pemanfaatan Keahlian informasi, serta pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata secara terpadu dan berkelanjutan. Di sisi pemasaran, Akansegera dilakukan penguatan citra Perjalanan Hingga Luarnegeri nasional Melewati promosi berbasis Kearifan Lokal Dunia, pemanfaatan diaspora Indonesia, serta kolaborasi lintas kementerian.
“Promosi Perjalanan Hingga Luarnegeri bertujuan memperkuat citra positif Indonesia Ke mata dunia. Kegiatan promosi Akansegera melibatkan Kearifan Lokal Dunia, Seni Kearifan Lokal, diaspora, hingga kolaborasi internasional,” kata Widiyanti.
Ia juga menekankan pentingnya industri Perjalanan Hingga Luarnegeri Untuk mendukung Keadaan Kelompok Melewati pemberdayaan produk lokal, kreasi kegiatan, dan Perayaan Seni Kearifan Lokal Dunia.
“Kegiatan seperti pertunjukan Seni Kearifan Lokal, konvensi, pameran, hingga Aktivitasfisik terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas Kearifan Lokal Dunia dan kesadaran lingkungan,” kata dia.
Diklaim Sebagai Rekonstruksi Landasan Filosofis Perjalanan Hingga Luarnegeri Nasional
Ketua Komisi VII Wakil Rakyat Saleh Partaonan Daulay menambahkan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan merekonstruksi landasan filosofis Perjalanan Hingga Luarnegeri nasional.
“Jika Sebelumnya Itu Perjalanan Hingga Luarnegeri lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini Perjalanan Hingga Luarnegeri ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan Ham Untuk berwisata,” katanya.
Secara aklamasi Didalam disetujui RUU Kepariwisataan Untuk disahkan menjadi Undang-Undang, maka naskah RUU Akansegera segera disampaikan kepada Kepala Negara Prabowo Subianto Untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, apabila Kepala Negara tidak menandatangani Di 30 hari, RUU tersebut tetap sah dan berlaku sebagai Undang-Undang.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Undang-Undang Kepariwisataan Disahkan Wakil Rakyat, Menpar Widiyanti Bilang Apa?











