Bisnis  

UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Desember, Menko Airlangga: Regulasi Sudah Diparaf

loading…

Regulasi terbaru Yang Terkait Bersama upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani, meski belum ada pengumuman resmi Di pemerintah. Foto/Dok

JAKARTA – Regulasi terbaru Yang Terkait Bersama upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani, meski belum ada pengumuman resmi Di pemerintah. Kepastian regulasi UMP 2026 disampaikan Bersama Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Seharusnya Pemerintah Akansegera Memperkenalkan secara resmi upah minimum Ke 21 November 2025 Sebagai tahun 2026. Walaupun belum menyebutkan kapan UMP 2026 Akansegera diumumkan, Airlangga memastikan bahwa dasar hukum Sebagai formula perhitungan Terbaru sudah rampung.

“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” kata Menko Airlangga Di ditemui Hingga kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Pemerintah berencana Memperkenalkan formula anyar Ke UMP tahun Di, yang berkaitan Bersama hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang Akansegera ditetapkan. Baca Juga: Jelang Pengumuman Kenaikan Upah Minimum 2026, Pengusaha Minta Pemerintah Objektif

Sebelumnya Itu, Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, bahwa skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun Sebelumnya Itu. Perubahan ini diusulkan Sebagai mengatasi masalah disparitas upah antar Daerah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Desember, Menko Airlangga: Regulasi Sudah Diparaf