loading…
Beredar Topik Individu Terduga Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Migas Ke PT Pertamina, M Riza Chalid Memperoleh 2 paspor. Foto/SindoNews
“Nah itu saya tidak tahu, yang bersangkutan Memperoleh atau tidak. Sampai Pada ini kami belum Menyambut informasi pasti apakah yang bersangkutan Memperoleh dua paspor atau tidaknya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).
Pastinya, Riza Chalid tetap berstatus sebagai Individu Terduga Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Migas Ke PT Pertamina. Kejagung juga melakukan upaya agar Riza Chalid bisa kembali Hingga Indonesia, Hingga antaranya penyidik mengajukan permohonan pencabutan paspor dan red notice Hingga Interpol.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Dia menambahkan, penyidik juga berkoordinasi Di Negeri-Negeri tetangga Sebagai mencari keberadaan Riza Chalid agar bisa dihadirkan Hingga Indonesia. Tidak hanya Sebagai Individu Terduga Riza Chalid saja, tapi juga Sebagai Individu Terduga Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan chromebook, Jurist Tan yang hingga kini masih berada Hingga luar negeri.
“Penyidik juga berkoordinasi Di pihak-pihak Yang Terkait Di, termasuk Di Negeri-Negeri tetangga Di rangka Berusaha Menampilkan yang bersangkutan,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Topik Riza Chalid Punya 2 Paspor, Begini Tanggapan Kejagung











