https://infocakrawala.online
Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T - Hardiknas
Bisnis  

Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

Sejumlah pekerja berjalan Di jam pulang kerja Di kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pungutan tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3% Merasakan penolakan Bersama banyak pihak. Salah satunya datang Bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penolakan Pada iuran Tapera sangat beralasan, lantaran Aturan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja. Sekalipun, prinsip dasar Inisiatif tersebut dinilai baik.

Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seyogyanya tak harus diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya Di Untuk Inisiatif Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi Dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sama halnya Inisiatif Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) Untuk Inisiatif perumahan. Artinya, ada Inisiatif perumahan yang bertujuan Memberi kemudahan Untuk para pekerja agar bisa Memperoleh hunian yang layak.

“Di waktu itu kami melihat Di BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada Pada yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30 persen daripada JHT itu Sesudah Itu dibuat menjadi Inisiatif manfaat tambahan, Karena Itu Untuk kita bisa dipakai 30 persennya Untuk perumahan,” ujar Shinta Di sesi wawancara Bersama MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, swasta cukup diwajibkan Bersama Inisiatif JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%. Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan Untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan Tempattinggal (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR Bersama skema umum atau komersial menjadi skema MLT.

“Di situ, Sesudah Itu kami luaskan bekerja sama Bersama BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR Untuk Rp 500 juta Untuk pekerja, Sesudah Itu uang muka Untuk Tempattinggal, renovasi dan lain-lain,” paparnya.

Untuk JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% Untuk kepemilikan Tempattinggal atau 10 persen Untuk keperluan lain Bersama Syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T