loading…
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari menolak amendemen IHR Dari WHO Sebab Mengurangi kedaulatan Bangsa. Foto/SindoNews
Siti menjelaskan, penolakan itu didasari lantaran amendemen itu merubah definisi Penyebara Nmassal dan disamakan Dari Public Health Emergency International Concern (PHEIC). Apalagi, Perawatan gen dan sel dimasukan Di Untuk produk Kesejaganan sebagaimana yang tercantum Untuk Pasal 1 amendemen IHR.
Lalu, status darurat Penyebara Nmassal Akansegera ditentukan Dari Dirjen WHO seperti yang tercantum Untuk Pasal 1, Pasal 12 dan Pasal 49. Terlebih, beban Perbankan Akansegera dibebankan kepada pemerintah Bangsa yang Karena Itu anggota.
Baca juga: Siti Fadilah Supari: Inisiatif Menkes Desa Siaga TBC Berjalan Baik, Indonesia Tidak Butuh Proteksi!
“Transparansi dan akuntabilitas tidak ada kejelasan siapa yang Akansegera mengelola dana, mengaudit, dan tanpa perlindungan konflik kepentingan,” ujar Siti, Sabtu (19/7/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Amendemen IHR Dari WHO, Mantan Menkes Siti Fadilah: Kurangi Kedaulatan Bangsa











