Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Menyediakan keterangan kepada media Di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Telah menunjuk 6 orang jaksa Di Kejati Jabar Bagi melakukan Eksperimen Pada berkas Perkara Pidana atas nama PS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar Pada dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Di tahap ini, jaksa Memiliki waktu 14 hari Bagi memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama Akansegera menentukan lengkap tidaknya berkas Perkara Pidana. Setelahnya Itu, tujuh hari kedua digunakan Bagi menyusun petunjuk Bagi penyidik apabila berkas Perkara Pidana tersebut belum lengkap.
“Jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan Bagi menyusun petunjuk yang Akansegera disampaikan Di penyidik Bagi dilengkapi,” tambahnya.
Harli menegaskan jaksa peneliti yang ditunjuk Akansegera memeriksa berkas Perkara Pidana secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.
“Tentu para Jaksa yang bersangkutan Akansegera berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum Di melakukan Eksperimen,” kata Harli.
Bagi diketahui, Polda Jabar melimpahkan atau menyerahkan berkas Perkara Pidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Di Cirebon Di Individu Terduga Pegi Setiawan Di Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pidana Pegi Setiawan











