Wisata  

Tiket KA Gratis Untuk Anak hingga Usia 5 Tahun Ditolak MK



Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang meminta agar anak berusia 0-5 tahun Memperoleh fasilitas tiket gratis. MK menilai tarif yang dikenakan Untuk anak usia 3-5 tahun bukan bentuk penyelewengan.

“Menolak permohonan pemohon Untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo Di membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pembebasan pembayaran tarif Untuk anak Hingga bawah tiga tahun yang Di ini menjadi Keputusan PT KAI, bukan merupakan bentuk penyelewengan Bersama Syarat Pasal 131 ayat (1) Perundang-Undangan 23/2007 yang menyebutkan batasan usia Hingga bawah lima tahun Untuk diberikan fasilitas khusus atau kemudahan Dari penyelenggara sarana perkeretaapian.

MK mengatakan pembebasan pembayaran tarif Untuk anak Hingga bawah tiga tahun didekatkan kepada keadilan berbasis penggunaan ruang, maksudnya dikarenakan anak usia nol bulan sampai Hingga bawah usia tiga tahun masih Memperoleh ketergantungan erat Bersama orang tuanya.

“Artinya, anak Bersama batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota Sofa penumpang atau dipangku Dari orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis,” bunyi keterangan MK

Hal ini menurut Mahkamah merupakan bentuk Keputusan penyelenggara sarana perkeretaapian yang tetap didasarkan Di hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan Di penyelenggara sarana perkeretaapian Bersama penumpang kereta api.

Untuk arti lain, sepanjang bayi atau anak Di perjalanan dipangku Dari orang tua atau pendamping, orang tua atau orang dewasa hanya membayar ruang fisik atau bangku yang diduduki Dari mereka. Hal ini telah Menyediakan keadilan dan kepastian hukum Untuk Pemakai jasa perkeretaapian.

Terlebih, fasilitas khusus sebagaimana dimaksud Untuk norma Pasal 131 ayat (1) Perundang-Undangan 23/2007 dapat berupa pembuatan jalan khusus Hingga stasiun dan sarana khusus Untuk naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus Untuk penempatan Sofa roda atau sarana bantu Untuk orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan Untuk posisi tidur.

“Dari Sebab Itu, hal ihwal yang berkenaan Bersama pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud,” jelas Ridwan.

Sebelumnya Itu Pemohon mengajukan gugatan Di Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Pemohon menyebut tarif Rp 0 Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif Untuk perlindungan kelompok rentan. Menurut pemohon, balita secara fisik dan yuridis berada Untuk Kemakmuran rentan dan belum mandiri.

Pemohon meminta MK Untuk:

1. Mengabulkan Permohonan pemohon Untuk seluruhnya;

2. Berkata Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa ‘fasilitas khusus’ Untuk anak Hingga bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa ‘anak Hingga bawah lima tahun’ dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai Bersama 5 (lima) tahun penuh;

3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini Untuk Berita Bangsa Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Artikel ini sudah tayang Hingga detikNews. Baca selengkapnya Hingga sini.

(ddn/ddn)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tiket KA Gratis Untuk Anak hingga Usia 5 Tahun Ditolak MK

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login