loading…
Pelaporan tahun ini sempat Berusaha Mengatasi tantangan Sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Di masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Antara 31 Maret hingga 7 April 2025. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan Melewati sarana elektronik Di rincian 10,98 juta SPT Melewati e-filing, 1,49 juta SPT Melewati e-form, dan 630 SPT Melewati e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual Ke Kantor Pelayanan Ppn,” kata Dwi Di keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Di total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal Di wajib Ppn orang pribadi dan 380.530 SPT Di wajib Ppn badan.
Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat Berusaha Mengatasi tantangan Sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Di masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Antara 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan Di Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Sebagai Menantikan keterlambatan, DJP Mengintroduksi Keputusan Dirjen Ppn Nomor 79/PJ/2025 yang Menyediakan penghapusan Pembatasan administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT yang dilakukan Antara 31 Maret hingga 11 April 2025.
Penghapusan Pembatasan diberikan Di tidak diterbitkannya Surat Tagihan Ppn (STP) kepada wajib Ppn yang terlambat Sebab Kemakmuran tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan Sebagai penyampaian Di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Dwi mengimbau Kelompok yang belum melaporkan SPT-nya Sebagai segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Ppn yang telah patuh dan turut berkontribusi Di pembangunan Bangsa Melewati kepatuhan Ppn,” tutup Dwi.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Ppn Laporkan SPT Tahunan