3 Alasan Ryan Garcia Pensiun Di Tinju: Tersandung Tindak Kejahatan Hukum, Penyalahgunaan Zatter Larang hingga Luka
Tiga alasan utama Hingga balik keputusan besar ini adalah Tindak Kejahatan hukum yang menimpanya akibat vandalisme Hingga hotel, Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Zatter Larang, dan meredupnya karier tinjunya.
1. Tindak Kejahatan Hukum Akibat Vandalisme Hingga Hotel
Ryan Garcia terjerat Tindak Kejahatan hukum Setelahnya ditangkap Sebab vandalisme Hingga sebuah hotel Hingga Beverly Hills. Insiden ini terjadi Di Garcia diduga merusak properti hotel, yang menyebabkan pihak berwenang turun tangan. Penangkapan ini menambah beban masalah yang Di dihadapi Dari petinju berusia 25 tahun tersebut. Insiden ini mencoreng citra publiknya dan mempengaruhi fokus serta persiapan mentalnya Bagi bertarung Hingga ring.
2. Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Zatter Larang
Selain masalah hukum, karier Garcia juga terguncang Dari Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Zatter Larang. Garcia dinyatakan positif menggunakan zat terlarang Ostarine Sebelumnya dan Setelahnya kemenangannya atas Devin Haney Ke April lalu. Walaupun Skuat hukum Garcia mengklaim bahwa hasil positif tersebut disebabkan Dari Nutrisi Tambahan yang terkontaminasi, reputasi Garcia tetap tercoreng. Di ini, Komisi Tinju New York Di Merundingkan hukuman yang Akansegera dijatuhkan kepadanya, yang kemungkinan besar Akansegera berupa skorsing Di dunia tinju.
3. Karier Tinju yang Meredup akibat Luka Rusuk
Setelahnya kalah KO melawan Gervonta Davis, April lalu, Ryan Garcia divonis Luka rusuk. Luka itu menyebabkan Prestasi yang inkonsisten dan masalah Hingga luar ring membuatnya kesulitan Bagi mempertahankan statusnya sebagai salah satu bintang muda Hingga dunia tinju. Sambil rekan-rekannya terus naik daun, Garcia Berjuang Didalam tekanan besar Bagi tetap relevan. Meredupnya karier ini, ditambah Didalam masalah hukum dan Penyalahgunaan Zatter Larang, menjadi pukulan telak Bagi motivasinya Bagi terus bertarung.
(sto)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tersandung Tindak Kejahatan Hukum, Penyalahgunaan Zatter Larang hingga Luka











