Mahkamah Agung (MA) Memutuskan Putusan penjara kepada Santoso Halim. Foto/SINDOnews
“KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status Produk Internasional bukti conform Putusan PN,” demikian bunyi amar putusan MA, seperti dikutip Di situs Mahkamah Agung, Jumat (28/6/2024).
Sebelumnya Tindak Kejahatan mafia tanah ini bergulir Hingga tingkat MA, Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dulu menyidangkan Tindak Kejahatan tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Di Perkara Hukum bernomor 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel itu, Santoso Halim dituntut, Sebab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu Hingga Di surat akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan Di akte tersebut.
Di Keinginan tersebut juga menyebutkan apa yang dilakukan Santoso Halim, Didalam maksud Sebagai memakai dan menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai Didalam kebenaran.Ke 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya Memutuskan pidana penjara Pada Santoso Halim.
Di dakwaan, Santoso Halim dijerat Didalam tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 Hingga 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat Hingga KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
Kalah Ke PN Jakarta Selatan, terdakwa Santoso Halim mengajukan kasasi Hingga MA. Akan Tetapi, MA tetap Memutuskan Santoso Halim Didalam Putusan penjara yang diputuskan Ke 25 Juni 2024.
Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat Tindak Kejahatan pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar Melewati perusahaan fiktif dan PKPU.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terjerat Tindak Kejahatan Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara











