Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin buka suara Yang Terkait Didalam pemberhentian konsultan jantung anak dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai aparatur sipil Negeri (ASN). Ia menegaskan, pemecatan tidak Mungkin Saja terjadi hanya Sebab perbedaan pendapat.
“Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, nggak Mungkin Saja pemecatan itu Sebab beda pendapat,” beber Menkes kepada wartawan Ke Lembaga Legis Latif RI, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, Untuk aturan ASN, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat Pelanggar disiplin.
“Itu kan hanya bisa Ke PNS Sebab ada masalah Pelanggar disiplin. Itu saja,” tegasnya.
Di dikonfirmasi apakah pemecatan tersebut berkaitan Didalam ketidakhadiran bekerja, Menkes membenarkan laporan tersebut.
“Iya, nggak Mungkin Saja hanya Sebab beda pendapat,” pungkasnya.
Sebelumnya Itu, manajemen RSUP Fatmawati Mengungkapkan dr Piprim diberhentikan sebagai ASN Sesudah dinilai melakukan Pelanggar disiplin berat Sebab tidak masuk kerja Di 28 hari berturut-turut pasca dimutasi Untuk RSCM.
Menurut Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo, ketidakhadiran dr Piprim tetap diproses sesuai aturan aparatur sipil Negeri (ASN). Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan Didalam penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati Syarat jam kerja.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Mungkin Saja Sebab Beda Pendapat











