Kejagung tak menemukan fakta keterlibatan Pembantu Presiden Pembantu Presiden BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Adaro Giribaldi ‘Boy’ Thohir Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Energi mentah dan produk kilang Di PT Pertamina. Foto: Dok SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Regu penyidikan Jampidsus menyangkal informasi Di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy Untuk Peristiwa Pidana yang merugikan Bangsa Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli Di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang tersaji Di publik Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Energi mentah dan produk kilang tersebut, Tetapi tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan Regu Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Hingga Di ini Untuk Peristiwa Pidana tersebut tak menemukan hubungannya Didalam Erick maupun Boy.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy Di Peristiwa Pidana Energi Mentah Pertamina











