loading…
Taeil, mantan anggota NCT divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas Tindak Kejahatan pemerkosaan. Hukuman dijatuhkan Didalam Divisi Pidana Hingga-26 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul. Foto/Soompi
Dilansir Didalam Koreaboo, Kamis (10/7/2025), Taeil hadir langsung Ke ruang sidang dan langsung ditahan usai majelis hakim membacakan Hukuman.
Dua rekan Taeil yang turut terlibat Di Tindak Kejahatan yang sama juga dijatuhi hukuman serupa. Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan menjalani Inisiatif rehabilitasi Kekejaman seksual Di 40 jam, membuka informasi pribadi mereka Hingga publik.
Tak hanya itu, Taeil juga dilarang bekerja Ke institusi yang berhubungan Didalam anak-anak dan remaja Di 5 tahun Hingga Di.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tindak Kejahatan Pemerkosaan Taeil Mantan NCT, Diduga Direncanakan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Taeil Mantan NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Tindak Kejahatan Pemerkosaan, Langsung Ditahan











