Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYLO) meminta Perkara Hukum Hukum dugaan TPPU yang Di ini Di proses penyidikan KPK segera diselesaikan. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Sesudah menyampaikan tanggapan kepada saksi yang dihadirkan Ke sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Izin Yang Mulia, Didalam umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau Mungkin Saja ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Saya makin kurus ini. Maka Itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, Proses Hukum TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” sambung SYL.
Permintaan SYL itu pun Lalu direspons Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. Menurutnya, Yang Berhubungan Didalam pelimpahan berkas penyidikan bukan tugas Di Lembaga Proses Hukum.
Didalam Detail, Hakim Rianto pun menjelaskan Lembaga Proses Hukum tidak bisa menugaskan penyidik Sebagai segera menyelesaikan penyidikan.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Lembaga Proses Hukum itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum Sebagai menyerahkan semua Perkara Hukum Ke Lembaga Proses Hukum, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” pungkas Hakim Rianto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Minta Perkara Hukum Hukum TPPU Diprioritaskan Sebab Sudah Berusia 70 Tahun: Saya Makin Kurus Ini