Staf Di Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menambah bukti laporan mereka Hingga Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penyitaan. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto enggan ambil pusing Didalam hal tersebut. Menurutnya, hak Untuk mereka Untuk mengadukan keberatannya.
“KPK mempersilakan para pihak Untuk menggunakan saluran yang ada Untuk menyampaikan keberatannya,” kata Tessa Di dihubungi wartawan, Jumat (21/6/2024).
Diketahui, penyitaan tersebut terjadi Di Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan suap yang menyeret buronan Harun Masiku Di Senin, 10 Juni 2024 lalu. Tessa meyakini, penyitaan tersebut sudah mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku.
“Kami masih Memperoleh keyakinan bahwa Penyidik melaksanakan tugas Penyidikan secara profesional,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Rony Talapessy, selaku kuasa hukum Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, kembali mendatangi Kantor Dewas KPK. Kedatangannya ini Untuk menambah bukti laporan Hingga Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penerimaan Produk bukti Dari Penyidik KPK.
Di penyitaan yang terjadi 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Setelahnya Itu, Di Di Kusnadi diperiksa KPK Di 19 Juni 2024, ia kembali Merasakan surat yang sama Didalam tanggal yang berbeda.
“Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi Dari penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Hingga sini teman-teman, Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat, Sebab apa? Surat yang sah adalah surat Hingga mana tanggal 23 April, Saudara Kusnadi Ikut memparaf, tetapi Kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Supaya yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi Hingga lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” ujarnya.
Ronny pun menduga kuat Di penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan peraturan internal Hingga Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas Lembaga Antirasuah Untuk segera menindaklanjuti laporannya.
“Hingga sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan Dari oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah Hingga mata hukum,” ucapnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Staf Hasto Duga Ada Pemalsuan Surat Penyitaan, KPK Yakin Penyidik Bertindak Profesional











