Wakil Ketua Wakil Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad. Foto/SINDOnews
Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, salah satu RUU itu adalah revisi Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Sampai Bersama Pada ini kami belum terima supresnya dan kami masih menunggu Untuk pembahasan Bersama Detail,” kata Dasco kepada wartawan Di Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya Itu, Baleg Wakil Rakyat telah menyetujui empat revisi Perundang-Undangan menjadi RUU usul inisiatif Wakil Rakyat Untuk Pertemuan paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Untuk Pertemuan yang dipimpin Bersama Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi Wakil Rakyat telah menyampaikan pendapat masing-masing Di 4 RUU usulan Badan Legislasi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat Mengungkapkan, Ditengah menunggu surpres Untuk Menyoroti empat revisi Perundang-Undangan yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif Wakil Rakyat.
Keempat RUU tersebut yakni revisi Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Bangsa, revisi Perundang-Undangan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan revisi Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Ya (pembahasan) nunggu surpres,” kata Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Revisi Perundang-Undangan TNI, Wakil Rakyat Masih Tunggu Surat Kepala Negara











