Jakarta –
Gangguan demam akibat Patogen yang dibawa nyamuk, chikungunya, terus menyebar, Bersama jumlah Peristiwa Pidana Hukum Hingga Singapura dilaporkan Menimbulkan Kekhawatiran dua kali lipat.
Badan Gangguan Menular Singapura mencatat 17 Peristiwa Pidana Hukum demam chikungunya Dari awal tahun hingga 2 Agustus.
“Jumlah ini lebih Bersama dua kali lipat dibanding delapan Peristiwa Pidana Hukum Di periode yang sama tahun 2024. Total Peristiwa Pidana Hukum sepanjang 2024 tercatat sebanyak 15,” tulis laporan tersebut dikutip Bersama CNA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar pasien Memiliki riwayat perjalanan Hingga ‘Daerah terdampak’, tanpa disebutkan lokasi spesifik dimaksud.
Awalnya ada dua Peristiwa Pidana Hukum Di bulan Februari, secara bertahap Menimbulkan Kekhawatiran menjadi Disekitar dua Peristiwa Pidana Hukum per bulan hingga ada sembilan Di akhir Mei. Akan Tetapi, jumlahnya melonjak menjadi 13 Di bulan Juni dan Sesudah Itu menjadi 16 Di bulan Juli.
Pusat Nasional Sebagai Gangguan Menular, Singapura mencatat 718 Peristiwa Pidana Hukum chikungunya Di tahun 2008, Bersama jumlah yang turun tajam Di tahun 2009 dan Justru lebih jauh lagi Di tahun 2010. Di tahun 2013, Peristiwa Pidana Hukum melonjak sekali lagi, naik menjadi 1.059 Penyakit Menyebar dibandingkan Bersama 22 Di tahun Sebelumnya Itu.
CDA mengatakan bahwa mereka Akansegera meninjau kebutuhan Akansegera tindakan Keadaan Komunitas tambahan jika informasi Terbaru muncul yang Menunjukkan peningkatan risiko Keadaan Komunitas Singapura.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Singapura Catat Kenaikan Peristiwa Pidana Hukum Chikungunya, Menimbulkan Kekhawatiran Dua Kali Lipat











