—
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Akansegera dilarang beroperasi Di Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Sebelumnya 1 Juli 2003 Akansegera dilarang memasuki Singapura Lantaran menyumbang polusi udara.
“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Foreign yang memasuki Singapura diwajibkan Untuk menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Di atau Sesudah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku Di Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan Di Senin (1/7), dikutip Di CNA.
Di Itu, Negeri tersebut juga Akansegera membatasi mesin diesel Untuk menjaga Standar udara tetap bersih.
NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas Untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Akansegera diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik Untuk emisi asap Di kendaraan diesel.
Di ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Akansegera dikenai denda.
Jika kendaraan diesel komersial Foreign ditemukan Di emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Akansegera diputar balik Di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki Negeri tersebut.
“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten Di standar emisi Di bawah Perjanjian Kerangka Kerja Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tentang Fasilitasi Barang Dagangan Untuk Perjalanan,” ucap NEA.
Untuk enam bulan Sebelumnya peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA Akansegera Menerbitkan imbauan kepada kendaraan yang Akansegera memasuki Singapura Untuk mengingatkan ambang batas Terbaru dan tanggal penerapannya.
“Untuk menjaga Standar udara kita, NEA Memutuskan sikap tegas Di ketidakpatuhan Di standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau Di Rp24 jutaan Di Pelanggar pertama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel











