https://infocakrawala.online
SIM C1 Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub - Hardiknas

SIM C1 Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub


Korlantas Polri sudah Mengintroduksi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 buat pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc. Berdasarkan dasar regulasinya SIM C1 ini juga ditujukan Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik setara 250-500 cc Akan Tetapi Hingga Pada Ini implementasinya belum jelas lantaran menunggu petunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, ‘SIM CI, berlaku Sebagai mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas silinder mesin Di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai Bersama 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penyetaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Di disiapkan, Akan Tetapi soal ini dikatakan bukan wewenang Polri.

“kWh-nya masih diatur tapi yang berwenang, itu kan perlu bukan SUT, SRUT, uji tipe kendaraan yang dikeluarkan Kemenhub darat. Berapa kWh yang sejajar Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua ini,” kata Yusri Pada dihubungi, Selasa (28/5).

Menurut Yusri pihaknya menunggu arahan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sebagai hal tersebut.

“Iya menunggu. Belum ada sampai sekarang, kami belum tentukan,” katanya.

Merunut Ke informasi pendataan Di STNK yang dilakukan kepolisian, keterangan ‘isi silinder’ yang biasanya menandakan kapasitas silinder Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua bensin diubah menjadi Ke satuan Watt Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik. Misalnya Viar Q1 produksi 2020 tertulis Di STNK Dibagian isi silinder ‘00800’ menandakan spesifikasi dinamo yang dibawa Kendaraan Bermotor Roda Dua ini 800 watt.

Ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian registrasi kendaraan seiring Pertumbuhan Kendaraan Listrik Meresahkan Di Di negeri.

“Lantaran persyaratan kendaraan bermotor itu ada TPT lalu kuota produksi, Setelahnya Itu ada uji tipe SUT, SRUT, Terbaru Ke kami Sebagai BPKB dan STNK. Itu kami tunggu juga yang seperti apa sejajar, Bersama berapa kWh,” kata Yusri.

SIM C1 merupakan peningkatan Bersama SIM C biasa. Syarat utama Memiliki SIM C1 adalah sudah punya SIM C Di 12 bulan Samping Itu wajib berusia minimal 18 tahun.

Tahun Didepan Korlantas Polri Akansegera Mengintroduksi SIM C2 yang ditujukan buat Kendaraan Bermotor Roda Dua Di atas 500 cc alias moge. Syarat Merasakan SIM C2 yakni sudah Memiliki SIM C1 Di 12 bulan.

Korlantas Polri berharap penerapan tiga golongan SIM Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua ini bisa Mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas Di jalanan, Lantaran Pemakai Kendaraan Bermotor Roda Dua Di atas 250 cc wajib lulus uji kompetensi yang bukan cuma dinilai Bersama kemampuan berkendara tetapi juga etika dan sikap keselamatan berkendara.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM C1 Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub