loading…
Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan Andreas Hugo Pareira menilai penangkapan dan penahanan Dera dan Fathul Munif serta sejumlah aktivis lainnya sebagai preseden berbahaya Untuk Kedaulatan Rakyat. Foto: Dok Sindonews
Diketahui, polisi menahan dua aktivis lingkungan yakni Dera dan Fathul Munif. Selain keduanya, aktivis lingkungan Untuk Pegunungan Kendeng Gunretno juga diperiksa polisi Yang Terkait Bersama laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan.
Baca juga: Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani Prihatin Penangkapan Aktivis
“Jika aktivis lingkungan dipenjara Lantaran bersuara, maka yang Lagi dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII Lembaga Legis Latif RI Andreas Hugo Pareira, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, penetapan Dugaan Pelaku tanpa pemeriksaan, penggunaan pasal-pasal karet Perundang-Undangan ITE, serta pengabaian asas legalitas Menunjukkan adanya pola kriminalisasi yang bertentangan Bersama prinsip Negeri hukum.
Dera dan Munif adalah pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi Dari Syarat anti-SLAPP sebagaimana diatur Untuk Pasal 66 Perundang-Undangan Lingkungan Hidup, bukan justru dibungkam Lantaran keberpihakan mereka Di warga yang memperjuangkan ruang hidup.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan Hingga Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya Untuk Kedaulatan Rakyat











