Daftar Isi
—
Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diminta Bagi Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejajaran atau JKN yang aktif.
Bila tidak bisa membuktikannya, Kelompok diminta Bagi mendaftar terlebih dahulu Melewati chat WhatsApp PANDAWA atau Alat Lunak Mobile JKN.
Syarat mewajibkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat Bagi membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM masih tahap uji coba Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesudah itu hasil uji coba tersebut Akansegera dievaluasi Sebelumnya diterapkan secara nasional Di bawah wewenang Polri.
Selain menyertakan bukti BPJS Kesejajaran aktif, Kelompok juga harus membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan Bagi memperpanjang SIM.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan Bagi memperpanjang SIM:
Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Bagi melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan dilakukan Sesudah SIM kedaluwarsa, maka SIM Dikatakan tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM Mutakhir.
Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Bagi proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Dari petugas. Disarankan Bagi membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya Melakukan Kunjungan Di Satpas SIM terdekat.
Surat keterangan sehat Di Praktisi Medis
Biasanya Di setiap Satpas SIM bekerja sama Di klinik Bagi menangani proses dokumen ini.
Surat tersebut dapat Anda peroleh Di menjalani tes Kesejajaran Di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Bagi yang melakukan perpanjangan SIM Di online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online Di situs web atau Alat Lunak e-Rikkes.
Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat ini dapat Anda terima Sesudah menjalani tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda dapat juga mengikuti tes psikologi secara online Melewati website SIM ePPsi atau Alat Lunak ePPSi SIM.
Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Formulir ini dapat Anda isi langsung Pada berkunjung Di Satpas, SIM Corner atau Simling. Jika Anda memilih Bagi memperbarui kartu SIM secara online, Anda dapat mengakses formulir Melewati situs resmi https: //sim.korlantas.polri.go.id.
Sesudah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Mei 2024, langkah Lanjutnya adalah mengetahui tata cara perpanjangan SIM.
Polisi Pada ini menawarkan dua opsi perpanjangan kartu SIM, yaitu secara online dan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:
Cara perpanjang SIM Di kantor polisi
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM terdekat, tergantung lokasi Anda.
2. Menyusun semua dokumen yang diperlukan Bagi memenuhi syarat perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar biaya perpanjangan kartu SIM tergantung jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.
5. Selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto.
6. Tunggu beberapa Pada hingga petugas Mengeluarkan SIM Mutakhir. Jika model SIM kosong, Anda Akansegera diberitahu jadwal pengambilan SIM.
Cara memperpanjang SIM secara online
Cukup Di mengaksesnya Melewati Alat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi website https: //sim.korlantas.polri.go/devregi Di smartphone atau Alat Anda. Jika Anda ingin memperbarui SIM secara online, Anda dapat menggunakan Alat Lunak, cukup unduh Alat Lunak National Precision SIM (SINAR) Melewati Play Store.
2. Registrasi SIM online
Lalu dilanjutkan Di langkah registrasi SIM online Di mengklik menu registrasi atau registrasi dan memilih “Perpanjang SIM” Di menu yang tersedia.
3. Isi formulir
Lalu, Pemakai Akansegera diminta Bagi mengisi Di informasi yang diperlukan Di formulir online dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Sesudah selesai, klik “kirim”.
Tunggu beberapa Pada hingga Anda Merasakan email notifikasi pendaftaran berhasil Di kode invoice pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Lalu bayar dan ingatlah Bagi menyimpan bukti pembayaran Bagi diberikan kepada agen.
Lanjutnya Anda dapat pergi Di Satpas, SIM Corner atau Simling Bagi Merasakan SIM Mutakhir.
Ingatlah Bagi membawa semua dokumen yang diperlukan Bagi memperbarui SIM Anda, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Sesudah menyerahkan semua dokumen Di polisi, selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto Bagi Merasakan SIM Mutakhir.
Tunggu hingga Anda dipanggil petugas Bagi Merasakan SIM Anda yang telah diperpanjang.
Selain syarat dan cara memperpanjang diperlukan pula Bagi mengetahui biaya perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Di Rp75 ribu sesuai Di Syarat tercantum Di Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjangan SIM Bagi dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1:Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Itulah syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM. Hal ini dapat dilakukan Di waktu kurang Di satu hari.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Selain BPJS Kesejajaran, Berikut Dokumen Dibutuhkan Bagi Perpanjang SIM











