Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo angkat bicara soal polemik mutasi yang berujung pemecatan konsultan jantung anak dr Piprim Basarah Yanuarso. Ia menegaskan, meski dr Piprim dimutasi Hingga Fatmawati, yang bersangkutan tetap dimungkinkan mengajar Hingga RSCM.
Opsi ini sebetulnya sudah ditawarkan Ke gelar sidang perdana.
“Walaupun pindah, kalaupun masih mau mengajar Hingga RSCM, tetap bisa diberikan surat Di Fatmawati Ke hari-hari tertentu. Masih memungkinkan Sebagai mengajar,” kata Wahyu kepada detikcom Minggu (15/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, skema pembagian waktu seperti dua hari mengajar Hingga RSCM dan tiga hari bertugas Hingga RSUP Fatmawati tidak masalah. Ia Justru mengaku telah berkoordinasi Di pimpinan RSCM.
“Saya juga menghubungi direktur sana, juga masih Merasakan. Boleh kok misalnya dua hari Hingga RSCM mengajar, tiga hari Hingga Fatmawati. Itu nggak ada masalah Lantaran kita sama-sama Fasilitas Medis vertikal yang saling berhubungan,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, ketidakhadiran dr Piprim tetap diproses sesuai aturan aparatur sipil Bangsa (ASN). Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan Di penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati Syarat jam kerja.
Menurut Wahyu, ketidakhadiran berturut-turut dan penolakan menjalankan kewajiban sebagai ASN masuk Di kategori Kartu Peringatan disiplin berat.
“Kita jalankan semuanya, peringatan, Setelahnya Itu SP1. Sampai terakhir berhubungan Di pasal tidak masuk berturut-turut dan tidak melaksanakan kewajiban. Itu Kartu Peringatan berat Untuk ASN,” tegasnya.
Berdasarkan rekomendasi Regu, kata Wahyu, Hukuman Politik yang dijatuhkan adalah pemberhentian Di hormat sesuai Syarat peraturan ASN.
Putusan PTUN dan Banding
Wahyu juga menyinggung adanya putusan Di Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) yang Mengungkapkan dr Piprim harus pindah Hingga RSUP Fatmawati. Tetapi, putusan tersebut Setelahnya Itu diajukan banding.
Ia menekankan bahwa proses hukum berbeda Di kewajiban kehadiran sebagai ASN.
“Kehadiran itu hal yang berbeda. Tidak ada putusan PTUN pun, aturan ASN tetap berlaku secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Hingga RSCM dr Piprim disebut sudah tidak lagi diizinkan menjalankan praktik Lantaran statusnya telah dipindahkan Hingga RSUP Fatmawati.
“Kalau mau datang Hingga Fatmawati, kami masih bisa Menyediakan rekomendasi kalau memang mau mengajar Hingga RSCM. Tapi Lantaran datang juga tidak pernah, bagaimana kita bisa Menyediakan rekomendasi?” pungkas Wahyu.
Halaman 2 Di 2
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sebelumnya dr Piprim Dipecat, RS Fatmawati Tegaskan Tak Ada Larangan Mengajar Hingga RSCM











